Kebijakan Pembatasan Visa Oleh Pemerintah Jepang Terkait Corona Virus (Covid-19)

Terkait penyebaran virus Covid-19 akhir-akhir ini, pemerintah Jepang kembali mengeluarkan kebijakan baru tentang pembatasan pemberian visa masuk ke Jepang.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang :

  1. Negara/wilayah yang dilarang memasuki Jepang

Warga negara asing yang memiliki paspor China yang dikeluarkan oleh Provinsi Hubei/Zhejiang atau mereka yang telah mengunjungi negara-negara/wilayah berikut ini, dalam rentang waktu 14 hari dari waktu kedatangan di Jepang tidak dapat memasuki Jepang kecuali dalam keadaan tertentu :

Asia

China(*) , Republic of Korea(**)  

 (*) Hubei, Zhejiang Province

(**) Daegu City, Cheongdo County in North Gyeongsang, Gyeongsan, Andong, Yeongcheon City, Chilgok, Uiseong, Seongju, Gunwei County in North Gyeongsang Province 

Europe

Andorra, Austria, Belgium, Denmark, Estonia, France, Germany, Iceland, Ireland, Italy, Liechtenstein, Luxembourg, Malta, Monaco, Netherlands, Norway, Portugal, San Marino, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Vatican

Middle East

Iran

Berlaku sejak 27 Maret 2020 pukul 00.00 AM (JST)

  1. Peningkatan langkah screening dan karantina

Pengunjung/pelancong (termasuk warga negara Jepang) yang tiba di Jepang dari negara-negara/wilayah berikut, diminta untuk melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan selama 14 hari, dan dilarang menggunakan alat transportasi umum. Kebijakan ini akan diterapkan hingga akhir April. Untuk informasi lebih lanjut, silakan memeriksa halaman berikut ini.

 Asia

Brunei, China, Hong Kong, Macao, Malaysia, Indonesia, Philippines, Republic of Korea, Singapore, Thailand, Viet Nam

North America

United States of America

Europe

Member state of Schengen Agreement(*), Andorra, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Ireland, Monaco, Romania, San Marino, United Kingdom, Vatican 

(*) Iceland, Italy, Estonia, Austria, Netherlands, Greece, Switzerland, Sweden, Spain, Slovak, Slovenia, Czech, Denmark, Germany, Norway, Hungary, Finland, France, Belgium, Poland, Portuguese, Malta, Latvia, Lithuania, Liechtenstein, Luxembourg

Middle East

Bahrain, Iran, Israel, Qatar

Africa

Egypt, Democratic Republic of the Congo

Berlaku sejak 28 Maret pukul 00:00 AM (JST)

  1. Pembatasan Transportasi Udara/Laut

Langkah tersebut akan mulai diberlakukan pada 9 Maret 2020 pukul 00:00 AM (JST). Kebijakan ini diberlakukan hingga akhir April.

  • Transportasi udara : tujuan kedatangan pesawat dari China dan Republik Korea akan dibatasi pada Tokyo Narita (NRT) dan Osaka Kansai (KIX) International Airport.
  • Transportasi laut : kapal penumpang dari China dan Republik Korea akan ditangguhkan.

 

  1. Pengangguhan Visa

Visa Kunjungan Sementara dan Visa Kunjungan Berkali-kali yang telah diterbitkan oleh Kedutaan dan Konsulat Jenderal Jepang di negara-negara/wilayah berikut ini, akan ditangguhkan.

Bebas visa akan ditangguhkan bagi warga negara asing berikut (tanpa China). Berdasarkan perjanjian APEC Business Travel Card, penerapan langkah-langkah pembebasan visa bagi negara-negara yang terdaftar akan ditangguhkan secara bertahap. Kebijakan ini diterapkan hingga akhir April.

Asia

Brunei, China, Hong Kong, Macao, Malaysia, Indonesia, Philippines, Republic of Korea, Singapore, Thailand, Viet Nam

Europe

Member state of Schengen Agreement(*), Andorra, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Ireland, Monaco, Romania, San Marino, United Kingdom, Vatican

 (*) Iceland, Italy, Estonia, Austria, Netherlands, Greece, Switzerland, Sweden, Spain, Slovak, Slovenia, Czech, Denmark, Germany, Norway, Hungary, Finland, France, Belgium, Poland, Portuguese, Malta, Latvia, Lithuania, Liechtenstein, Luxembourg

Middle East

Bahrain, Iran, Israel, Qatar

Africa

Egypt, Democratic Republic of the Congo

Berlaku sejak 28 Maret 2020 pukul 00:00 AM


Bagi Anda yang sudah memiliki visa yang diterbitkan sebelum tanggal 27 Maret 2020, segera konsultasikan kembali dengan pihak Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal terdekat untuk proses lebih lanjut.

 

 

Sumber informasi : https://www.japan.travel/en/coronavirus/

Tanggal Pemutakhiran : 27 Maret 2020