Terkait penyebaran virus Covid-19 akhir-akhir ini, pemerintah Jepang kembali mengeluarkan kebijakan baru tentang pembatasan pemberian visa masuk ke Jepang.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang :
- Negara/wilayah yang dilarang memasuki Jepang
Warga negara asing yang memiliki paspor China yang dikeluarkan oleh Provinsi Hubei/Zhejiang atau mereka yang telah mengunjungi negara-negara/wilayah berikut ini, dalam rentang waktu 14 hari dari waktu kedatangan di Jepang tidak dapat memasuki Jepang kecuali dalam keadaan tertentu :
Asia | China(*) , Republic of Korea(**) (*) Hubei, Zhejiang Province (**) Daegu City, Cheongdo County in North Gyeongsang, Gyeongsan, Andong, Yeongcheon City, Chilgok, Uiseong, Seongju, Gunwei County in North Gyeongsang Province |
Europe | Andorra, Austria, Belgium, Denmark, Estonia, France, Germany, Iceland, Ireland, Italy, Liechtenstein, Luxembourg, Malta, Monaco, Netherlands, Norway, Portugal, San Marino, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Vatican |
Middle East | Iran |
Berlaku sejak 27 Maret 2020 pukul 00.00 AM (JST)
- Peningkatan langkah screening dan karantina
Pengunjung/pelancong (termasuk warga negara Jepang) yang tiba di Jepang dari negara-negara/wilayah berikut, diminta untuk melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan selama 14 hari, dan dilarang menggunakan alat transportasi umum. Kebijakan ini akan diterapkan hingga akhir April. Untuk informasi lebih lanjut, silakan memeriksa halaman berikut ini.
Asia | Brunei, China, Hong Kong, Macao, Malaysia, Indonesia, Philippines, Republic of Korea, Singapore, Thailand, Viet Nam |
North America | United States of America |
Europe | Member state of Schengen Agreement(*), Andorra, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Ireland, Monaco, Romania, San Marino, United Kingdom, Vatican (*) Iceland, Italy, Estonia, Austria, Netherlands, Greece, Switzerland, Sweden, Spain, Slovak, Slovenia, Czech, Denmark, Germany, Norway, Hungary, Finland, France, Belgium, Poland, Portuguese, Malta, Latvia, Lithuania, Liechtenstein, Luxembourg |
Middle East | Bahrain, Iran, Israel, Qatar |
Africa | Egypt, Democratic Republic of the Congo |
Berlaku sejak 28 Maret pukul 00:00 AM (JST)
- Pembatasan Transportasi Udara/Laut
Langkah tersebut akan mulai diberlakukan pada 9 Maret 2020 pukul 00:00 AM (JST). Kebijakan ini diberlakukan hingga akhir April.
- Transportasi udara : tujuan kedatangan pesawat dari China dan Republik Korea akan dibatasi pada Tokyo Narita (NRT) dan Osaka Kansai (KIX) International Airport.
- Transportasi laut : kapal penumpang dari China dan Republik Korea akan ditangguhkan.
- Pengangguhan Visa
Visa Kunjungan Sementara dan Visa Kunjungan Berkali-kali yang telah diterbitkan oleh Kedutaan dan Konsulat Jenderal Jepang di negara-negara/wilayah berikut ini, akan ditangguhkan.
Bebas visa akan ditangguhkan bagi warga negara asing berikut (tanpa China). Berdasarkan perjanjian APEC Business Travel Card, penerapan langkah-langkah pembebasan visa bagi negara-negara yang terdaftar akan ditangguhkan secara bertahap. Kebijakan ini diterapkan hingga akhir April.
Asia | Brunei, China, Hong Kong, Macao, Malaysia, Indonesia, Philippines, Republic of Korea, Singapore, Thailand, Viet Nam |
Europe | Member state of Schengen Agreement(*), Andorra, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Ireland, Monaco, Romania, San Marino, United Kingdom, Vatican (*) Iceland, Italy, Estonia, Austria, Netherlands, Greece, Switzerland, Sweden, Spain, Slovak, Slovenia, Czech, Denmark, Germany, Norway, Hungary, Finland, France, Belgium, Poland, Portuguese, Malta, Latvia, Lithuania, Liechtenstein, Luxembourg |
Middle East | Bahrain, Iran, Israel, Qatar |
Africa | Egypt, Democratic Republic of the Congo |
Berlaku sejak 28 Maret 2020 pukul 00:00 AM
Bagi Anda yang sudah memiliki visa yang diterbitkan sebelum tanggal 27 Maret 2020, segera konsultasikan kembali dengan pihak Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal terdekat untuk proses lebih lanjut.
Sumber informasi : https://www.japan.travel/en/coronavirus/
Tanggal Pemutakhiran : 27 Maret 2020
Artikel Terkait:
Tidak ada artikel terkait